TEMPO.CO, Cianjur - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada warga negara asing (WNA) yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Guohui Chen yang berkewarganegaraan China merupakan kesalahan input data dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019
"Nomor induk dalam KTP itu terdaftar atas nama Bahar, warga Gang Arrohim RT 01/RW 03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.
Hilman memastikan tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur karena dalam aturannya hanya WNI yang memiliki hak pilih. "Nanti juga saat pemungutan suara dipastikan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa KTP pemilih. Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.
Untuk perubahan NIK yang terdapat perbedaan itu, dikatakan Hilman, pihak KPU, akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur.
"Kami tunggu rekomendasi Bawaslu untuk memperbaiki kesalahan input data NIK tersebut," kata Hilman.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengaku sudah melakukan penelusuran adanya NIK yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Hasilnya, kata Tatang, nama dan alamat yang terdaftar sudah benar atas nama Bahar.
"Hanya masalah perbedaan NIK. Sebab, NIK yang terdaftar atas nama Guohui Chen beralamat di tempat berbeda. Artinya, yang diakui di DPT adalah Bahar," tutur Tatang.
Baca: Sejumlah Kasus Dikhawatirkan Jadi Potensi Kerawanan Pemilu 2019
Tatang menambahkan, Bawaslu akan segera membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan. "Hari ini kami segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk perbaikan," kata Tatang.